Tsk Jalan Enggano Terancam Dicekal

Tsk Jalan Enggano Terancam Dicekal

\"kasus\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Paska menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu terus berupaya memeriksa dan menahan dua orang tersangka lainnya yang belum ditahan. Dua orang tersangka itu Samsul Bahri, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi menjabat sebagai PPTK dalam proyek jalan Enggano dan Lie Endjun Kuasa Direkut PT Gamely Alam Sari (GAS). Untuk tersangka Lie Endjun terancam dicekal, tidak diperbolehkan bepergian ke luar daerah apalagi ke luar negeri. \"Tersangka Lie Endjun diusahakan dipanggil sebagai tersangka hari Senin. Pencekalan terhadap Lie Endjun juga masih diupayakan,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ahmad Fuadi SH MH didampingi Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto SH MH, Rabu (15/11) pada Bengkulu Ekspress. Untuk tersangka Samsul Bahri, penyidik Kejati Bengkulu sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu terkait pemeriksaan terhadap Samsul Bahri. Penyidik Kejati Bengkulu telah menyerahkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Samsul Bahri yang sudah ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Samsul Bahri oleh penyidik Kejati Bengkulu dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu selesai melakukan pemeriksaan terhadap Samsul Bahri. Kemungkinan Kejati Bengkulu baru bisa memeriksa Samsul Bahri pada minggu kedua. Setelah surat pemberitahuan sebagai tersangka diserahkan. \"Kita jadwalkan ulang pemeriksaan, tadi dia (Samsul Bahri) masih diperiksa di Polda. Surat pemberitahuan sebagai tersangka jalan enggano sudah diberikan tadi,\" imbuh Adi Nuryadin. Secara keseluruhan, untuk tersangka Samsul Bahri penahanan akan dilakukan oleh Polda Bengkulu terlebih dulu. Tetapi proses hukum Samsul Bahri di Kejati Bengkulu tetap berjalan, begitu juga proses hukum di Polda Bengkulu. Samsul Bahri terjerat dua kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu, yakni proyek jalan Simpang Tugu Hiu-Kroya dan pembangunan jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur. \"Semua proses hukum untuk tersangka Samsul Bahri tetap berjalan baik itu di Kejati Bengkulu atau di Polda Bengkulu. Katanya di Polda dia terjerat dua kasus korupsi, di Kejati Bengkulu satu, jadi dia terjerat tiga kasus korupsi. Kita lihat nanti mana yang lebih dulu disidangkan,\" pungkas Adi. Seperti diketahui sebelumnya, kerugian proyek enggano berdasarkan audit dari BPK RI pusat Rp 7 miliar dari anggaran APBD Provinsi Rp 17,5 miliar. Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan hasil Rp 7,1 miliar.(167) Baca Juga  Bulan Ini, Tersangka Enggano Diumumkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: